Mataram (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menangkap seorang warga Malaysia yang diduga telah memalsukan identitas dirinya selama menetap bersama istrinya di wilayah Lombok Tengah.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram Ramdani di Mataram, Jumat mengatakan, warga Malaysia yang diduga memalsukan identitas dirinya sebagai WNI itu berinisial JH alias Hasan (65).

???? "Jadi yang bersangkutan sudah menetap di Lombok sejak tujuh tahun yang lalu bersama istrinya yang berasal dari Lombok Tengah. Selama tinggal di sini, dia menggunakan identitas palsu," kata Ramdani.

Hal itu diketahui berdasarkan dokumen pribadi milik Hasan yang telah diamankan petugas, diantaranya akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, SIM C, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan paspor Indonesia yang secara resmi dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram pada tahun 2012 lalu.

"Yang bersangkutan kita amankan Kamis (16/1) kemarin dirumahnya bersama barang bukti dokumen pribadinya," ujar Ramdani.

Selama menetap bersama istrinya di Lombok Tengah, Hasan menghidupi keluarganya dengan bekerja sebagai petani. Namun identitas aslinya terungkap dari adanya laporan masyarakat setempat.

Dari pemeriksaannya diketahui bahwa Hasan menetap di Lombok karena ingin menghabiskan sisa hidupnya dengan istri dan anaknya.

Awal pertemuannya dengan sang istri terjadi di tahun 2007, saat Hasan masih bekerja sebagai sopir di sebuah pabrik triplek Malaysia. Ketika itu, Hasan bertemu dengan istrinya yang juga bekerja disana sebagai buruh.

Sekitar setahun lamanya menjalin hubungan, keduanya memutuskan untuk menikah pada tahun 2008. Namun pernikahannya dilangsungkan di Thailand.

Setelah kontrak kerjanya habis di tahun 2010, Hasan memutuskan untuk ikut pulang bersama istrinya ke Lombok.

"Saat masuk ke Indonesia, yang bersangkutan masih aktif menggunakan paspor Malaysia," ucapnya.

Terkait dengan pemalsuan identitas dirinya, Ramdani mengungkapkan bahwa petugas masih melakukan penyelidikan lapangan.

"Semua tentang data pribadi yang bersangkutan masih kita dalami dan nantinya akan kita periksa asal-usulnya," ujar Ramdani.

Lebih lanjut, Hasan yang diduga melanggar aturan keimigrasian telah diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram, terhitung sejak ditangkap pada Kamis (16/11) lalu dirumahnya.

"Karena perbuatannya, yang bersangkutan kini kita sangkakan dengan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Imigrasi. Dalam aturan, ancamannya lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017