Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk komitmen mendukung pemartabatan Bahasa Indonesia di ruang publik.

"Tidak ada lagi bahasa asing yang mendominasi di ruang publik. Karena kita ingin bahasa Indonesia menjadi tuan di negeri sendiri," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Bogor dalam siaran pers Humas Pemkot Bogor, Kamis.

Bima mengatakan penandatanganan nota kesepahaman merupakan bagian dari upaya dan langkah terus menerus Pemkot Bogor dalam upaya melakukan pemartabatan bahasa Indonesia di ruang publik.

"Dalam waktu dekat Pemkot Bogor akan mendorong lahirnya peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur secara khusus tentang permartabatan bahasa negara di ruang publik," katanya.

Menurutnya langkah tersebut lahir setelah semakin banyaknya pemakaian bahasa di ruang publik, seperti papan nama, papan petunjuk yang menggunakan bahasa asing atau campuran bahasa Indonesia dan bahasa asing.

"Padahal penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," katanya.

Mantan pengamat ini mengatakan fakta bahasa Indonesia itu menjadi bahasa resmi untuk ASEAN, bahasa kesembilan yang paling banyak digunakan di dunia, bahasa populer keempat di Australia, bahasa kedua paling banyak digunakan di Vietnam dan bahasa ketiga yang paling banyak digunakan di wordpress.

"Dan kami ingin bahasa Indonesia sebagai karakter diri bangsa ini tidak dilupakan bangsanya sebaliknya harus semakin mencintai bahasa Indonesia," katanya.

Bima berterimakasih kepada Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat yang menilai Kota Bogor sebagai kota dengan komitmen tinggi dalam upaya meningkatkan pemartabatan bahasa negara di ruang publik. Serta telah mempercayakan dirinya untuk menerima anugerah penghargaan Kawistara 2017 dari Balai Bahasa Jawa Barat.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dadang Sunendar mengatakan, tujuan utama dari nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pengembangan, pembinaan dan perlindungan sastra dan bahasa dan daerah di wilayah Kota Bogor.

Ia menambahkan Balai Bahasa sendiri tidak anti dengan bahasa asing hanya saja untuk penamaannya bahasa Indonesia berada di atas dan bahasa asing sebagai pelengkapnya.

"Jangan sampai tidak mencantumkan bahasa Indonesia sama sekali di ruang publik. Yang meng-eratkan kita itu bahasa Indonesia. Jika ruang publik dipenuhi bahasa asing nanti orang-orang akan berfikir itu suatu hal yang biasa padahal itu tidak diperkenankan karena bisa menghilangkan kecintaan terhadap bahasa Indonesia sebagai karakter bangsa," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017