Cirebon (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat mengamankan seorang warga negara asing asal Filipina bertempat tinggal di Indramayu, karena menyalahi aturan izin tinggal.

"WNA bernama Nader (51) sudah tiga tahun tinggal di Indramayu, padahal izin tinggalnya hanya 30 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Adrianto di Cirebon, Rabu.

Menurut dia, pengamanan WNA tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat setempat, setelah itu petugas pengawasan keimigrasian langsung mengamankannya.

Nader masuk Indonesia pada tanggal 8 Juni 2014 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dia menggunakan Visa kunjungan singkat yang berlaku hanya 30 hari.

"Namun dia malah sudah tiga tahun menetap, untuk itu kita akan langsung deportasi," tuturnya.

Tito mengatakan selama tiga tahun, WNA itu mengasuh empat anaknya hasil dari pernikahannya dengan Patonah yang merupakan warga Lohbener Indramayu.

Keduanya menikah pada tahun 1999 di Kedutaan Besar Filipina yang berada di Arab Saudi saat mereka menjadi tenaga kerja disana.

"Dan saat ini istrinya bekerja di Oman dan Nader lah yang merawat keempat anaknya," katanya.

Tito menambahkan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 huruf (3) no 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dideportasi.

"Pengamanan ini merupakan bentuk kerjasama antar instansi dan juga kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di lingkungannya," kata Tito.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018