Temanggung (ANTARA News) - Kepolisisan Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Rusmiyanto (40) warga Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, karena memperkosa anak kandungnya sendiri, WA (14).

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan akibat tindakan bejat ayaknya itu, kini WA hamil.

Rusmiyanto kini meringkuk ruang tahanan Polres Temanggung.

Henny menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, pada suatu hari di bulan Juni 2017 pukul 22.00 WIB pelaku berniat tidur di ruang tamu, tetapi korban meminta untuk tidur bersamanya. Namun, kesempatan itu digunakan pelaku untuk menyetubuhi putrinya tersebut.

Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali,  tetapi hingga tiga kali dan mengakibatkan korban hamil.

Selama ini pelaku tinggal di rumah bersama dua anaknya, karena istrinya kerja di Semarang sebagai asisten rumah tangga.

Tersangka mengaku saat menyetubuhi anaknya tidak sadarkan diri karena mengalami gangguan jiwa akibat benturan di kepala.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa.

Ia mengatakan pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dijerat Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tersangka Rusmiyanto mengatakan dirinya melakukan tindakan bejat tersebut karena istrinya sudah lama tidak pulang ke rumah.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018