Mataram (ANTARA News) - Petugas Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita tiga karung pupuk yang mengandung unsur kimia Amonium nitrat, bahan peledak yang biasa digunakan untuk bom ikan.

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditpolair Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah yang dihubungi wartawan dari Mataram, Kamis, mengatakan, tiga karung pupuk yang mengandung bahan peledak itu diamankan pada Rabu (17/1) dinihari, dari sebuah kapal motor milik seorang nelayan berinisial HS, asal Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"Saat anggota kami sedang patroli di perairan Khayangan, Lombok Timur, anggota menjumpai kapal motor milik HS. Karena dicurigai, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tiga karung pupuk yang mengandung bahan peledak," kata Erwin.

Pupuk yang mengandung bahan peledak itu diketahuinya bermerek Cantik, dan tim mengamankannya bersama dengan barang bukti berupa sembilan meter sumbu peledak berwarna merah.

Setelah diamankan, petugas kemudian menyita kapal motor HS dan membawa barang bukti tiga karung pupuk dan sembilan meter sumbu peledak ke Mako Ditpolair Polda NTB yang berada di Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Lebih lanjut, HS yang turut diamankan di Mako Ditpolair Polda NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018