(Antara)-Dalam pembahasan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pakar hukum dari Universitas Trisakti menilai harus ada aturan terkait substansi dan batasan antara kritikan dan hinaan. Apakah kritikan ditujukan pribadi presiden yakni sebagai simbol negara atau berhubungan dengan kinerja presiden.