Dalam komunikasi, muncul kode cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan ..."
Jakarta, 16/2 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, terkait pinjaman daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah 2018.

"Secara keseluruhan KPK mengamankan total 19 orang yang terdiri dari delapan orang diamankan di Jakarta dan 11 orang di Bandar Lampung dan Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (15/2).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Kemudian, pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Selain ketiganya, KPK juga mengamankan Bupati Lampung Tengah 2015--2020 Mustafa, tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah masing-masing ZA, RR, dan IK, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lampung Tengah S, Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kabid PUPR) Kabupaten Lampung Tengah ADR, serta N dari swasta/kontraktor bersama A dan ADK dari swasta.

Selanjutnya, KPK juga mengamankan SNW, K dan AN dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), I dari staf PU dan satu orang ajudan dan dua orang supir.

Syarif mengatakan pada Rabu (14/2) tim KPK mengamankan 10 orang di Lampung Tengah, yaitu sekira pukul 14.00 WIB menangkap A di satu restoran di Lampung Tengah.

"Kemudian SNW di rumahnya pukul 15.00 WIB. Di sini tim juga mengamankan uang sejumlah Rp160 juta," katanya.

Selanjutnya, S diamankan di Bandar Lampung sekira pukul 17.00 WIB.

"ADK diamankan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Tim KPK juga mengamankan uang Rp1 miliar dalam kardus di mobil milik ADK," ungkap Syarif.

Kemudian, tim KPK juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah sekitar pukul 18.00 WIB.

N diamankan di rumahnya di Lampung Tengah sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara J Natalis Sinaga diamankan di rumahnya sekitar jam 22.00 WIB.

"Bersama delapan orang tersebut, tim juga mengamankan dua orang supir," ucap Syarif.

Selanjutnya, ia mengemukakan, 10 orang itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Di Jakarta, tim juga mengamankan delapan orang di dua hotel berbeda di Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Di hotel pertama, tim KPK mengamankan lima orang masing-masing Taufik Rahman, AAN, ADR, I dan K. Sedangkan, tim KPK di hotel kedua mengamankan tiga orang, yaitu Z, R dan IK.

KPK pada Kamis juga mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah sekira pukul 17.00 WIB di Bandar Lampung.

Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB, Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal.

Kamis malam (15/2), Bupati Lampung Tengah dibawa ke Gedung KPK Jakarta.

"Selain uang Rp1 miliar dan Rp160 juta, tim juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah," ungkap Syarif.

Diduga, menurut dia, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

"Yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," katanya.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ia menyatakan dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," ungkap Syarif.

Ia menyatakan, diduga atas arahan Bupati Lampung Tengah dana tersebut diperoleh dari kontraktor senilai Rp900 juta, sedangkan Rp100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya yang berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi, muncul kode cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan, agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ucap Syarif.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pihak diduga pihak pemberi suap, Taufik Rahman, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018