Cianjur, Jawa Barat (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cianjur menghentikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus Partai Golkar Cianjur karena membagikan telur berstiker pasangan calon gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi.

Ketua Panwaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur pada Senin mengatakan hasil rapat pleno tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu memutuskan perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu yang disangkakan.

Berdasarkan saran dan pertimbangan dari penyidik serta jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Cianjur pemrosesan kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pengambilan keputusan itu dilakukan berdasar data dan fakta hasil klarifikasi ke pihak pelapor dan terlapor, dalam hal ini fungsionaris Partai Golkar Cianjur serta para saksi, serta tayangan video fungsionaris Partai Golkar yang sedang mengemas paket telur.

"Kami kesulitan merangkai video, telur, pemberi dan penerima, sehingga kesimpulannya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, sehingga kasus tersebut dihentikan," katanya.

Panwaslu mengimbau tim kampanye pasangan calon gubernur segera menyerahkan daftar nama tim pemenangan di tingkat Cianjur, karena sampai sekarang baru tim kampanye TB Hasanudin dan Anton Charliyan (Hasanah) yang menyerahkan daftar nama tim pemenangan.

"Kami juga mengimbau pada seluruh tim pemenangan pasangan calon agar mematuhi PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye. Dalam aturan tegas dijelaskan apa yang dikatakan souvenir, jangan sampai direkayasa jenis souvenir seperti pakaian, penutup kepala, gelas atau mug," katanya.

Baca juga: Mendagri: tindak tegas setiap pelanggaran kampanye

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018