Berikut kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai-partai yang berpotensi `abuse of power` secara kolektif."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Rommy) mengatakan absennya PPP dalam pelantikan pimpinan MPR tambahan sebagai bukti konsistensi partainya menolak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Sebagai bukti konsistensi PPP dan keberpihakan nyata PPP terhadap gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap perubahan UU MD3, PPP tidak hadir dalam pelantikan tambahan Pimpinan MPR siang hari ini," kata Rommy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, ketidakhadiran dalam pelantikan itu juga merupakan bagian dari kesungguhan PPP menyoal perubahan empat pasal, yakni Pasal 73, mengenai adanya prosedur paksa dengan bantuan kepolisian atas pemanggilan pihak-pihak lembaga negara atau warga oleh DPR

Selanjutnya Pasal 122 tentang kemungkinan pemidanaan masyarakat yang mengkritik DPR dan anggota DPR, Pasal 245 yang mengatur adanya prosedur tambahan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil anggota DPR sehubungan dugaan tindak pidana.

Berikutnya Pasal 247a tentang tambahan pimpinan MPR menjadi delapan orang yang dinilai akan memboroskan keuangan negara.

"Berikut kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai-partai yang berpotensi `abuse of power` secara kolektif," kata Rommy.

Untuk itu, lanjut Rommy, ia bergabung bersama 220.330 orang masyarakat sipil per Senin ini menandatangani petisi penolakan UU MD3 melalui laman change.org.

"Konfirmasi petisi dari change.org sudah saya terima pada 22 Maret lalu," kata penasihat Fraksi PPP MPR RI itu.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018