Surabaya (ANTARA News) - Tiga calon kepala daerah di Jawa Timur berstatus tersangka yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tak bisa mencoblos pada hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, 27 Juni 2018.

"Kalau saat hari H yang bersangkutan berada di luar wilayah maka tidak bisa (mencoblos)," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.

Tiga calon kepala daerah berstatus tersangka dan saat ini sedang menjalani masa tahanan, masing-masing Bupati Jombang Nyono Suharli yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2).

Baca juga: Bupati Jombang tersangka suap

Calon bupati petahana yang juga pernah menjabat Ketua DPD Golkar Jatim tersebut ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

Berikutnya, Calon Wali Kota Malang yang juga petahana, Mochammad Anton, yang saat ini ditahan di Rutan Cabang Guntur karena diduga terlibat kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Satu lagi adalah Ya`qud Ananda Gudban juga calon Wali Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akibat kasus yang sama dengan penahanan Mochammad Anton.

Menurut Arief Budiman, pihaknya juga masih akan melihat aturan dan regulasi lebih teknis untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya ketiga calon kepala daerah tersebut menggunakan hak pilihnya.

"Yang jelas, dilihat dulu ke depannya seperti apa, jika masih ditahan maka akan dilihat lagi aturannya secara pasti," ucap mantan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur tersebut.

Kendati demikian, untuk masa kampanye saat ini ketiganya masih tetap diperbolehkan mengikuti Pilkada Jatim dan pencalonannya tidak dibatalkan sesuai dengan regulasi.

"Tetap bisa jalan terus karena regulasinya mengatur demikian. Walaupun berstatus tersangka tapi pasangan calon masih bisa `running`. Seperti yang terjadi di Jombang," kata pria kelahiran Kota Surabaya tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018