Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, meminta agar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tempat Parkir Umum lebih diintensifkan kepada masyarakat.

Perda yang dimaksud itu, yakni Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur Nomor 188/2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola pemerintah Daerah.

"Saya minta supaya sosialisasi Perda tentang parkir umum itu lebih digencarkan, sehingga masyarakat mengerti sepenuhnya," kata dia, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Melalui sosialisasi yang lebih intensif, menurut dia, maka masyarakat diharapkan dapat terdidik dengan baik dan memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Selain sosialisasi perda, dia menuturkan seluruh jajaran yang ada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga harus terus melakukan penegakan perda tersebut di lapangan.

"Penegakan perda terhadap para pengendara yang melanggar aturan harus terus dilakukan. Saya apresiasi penindakan tegas yang dilakukan tanpa tebang pilih," tutur Sandiaga.

Lebih lanjut, dia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus terus memberikan perhatian mengenai ketersediaan lahan-lahan parkir di wilayah ibukota.

"Parkir di Jakarta masih perlu penataan lebih lanjut, begitu un juga dengan pengelolaannya. Karena parkir ini kebutuhannya luas, jadi harus dikelola dengan baik," kata dia.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018