Yang sekarang justru saya angkat topi dibanding dulu Nindya Karya minus tidak karuan."
Bogor (ANTARA News) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan tidak ada dampak pada Direksi PT Nindya Karya yang sekarang terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus korupsi korporat.

"Ini adalah kasus terjadi pada manajemen 2006, jadi bukan di kita sekarang. Yang sekarang justru saya angkat topi dibanding dulu Nindya Karya minus tidak karuan," katanya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, usai menghadiri temu keluarga BUMN.

Ia juga menjelaskan akan menjalin komunikasi terbuka kepada setiap direksi BUMN, dan menegaskan agar semua direksi mengikuti aturan hukum.

"Kami dukung aturan hukum yang berjalan, agar menjadi lebih baik dan bisa transparan," demikian Rini Soemarno.

Baca juga: KPK tetapkan BUMN tersangka korupsi korporasi

KPK pada Jumat (13/4) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasata PT Tuah Sejati, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono, yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan.

Baca juga: Nindya Karya JO diduga dapat untung Rp94,58 miliar dengan melanggar hukum

Hal itu terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp793 miliar.

Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar.

Baca juga: Mantan petinggi Nindya Karya divonis 9 tahun penjara


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018