Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit lagi mobil dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, setelah sebelumnya menyita 20 mobil berbagai model.

Dalam kasus itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik kemarin, Senin (7/5), kembali menyita kendaraan roda empat terkait penyidikan tersangka Mustofa Kamal Pasa. Barang yang disita berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Saat ini mobil masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 20 mobil terkait kasus gratifikasi Mustofa Kamal Pasa.

Mobil-mobil itu antara lain Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, Nissan Navara, Nissan March tiga unit, Toyota Fortuner 2013 putih, Toyota Camry 2003 hitam, Toyota Yaris 2015, putih, Toyota Kijang Innova abu-abu, Mitsubishi Pajero dua unit, dan Mitsubishi Grandis 2006 hitam.

Selanjutnya, Suzuki Swift dua unit, Suzuki A1J3 2014 merah, Suzuki Katana 1993 putih, Honda Jazz 2008 putih, KIA New Picanto Tahun 2010 merah, KIA New Rio 2012 putih, dan Daihatsu Taft 1997 abu-abu.

"Secara bertahap mobil-mobil yang telah disita sejak beberapa hari yang lalu akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto," ucap Febri.

Selain itu, penyidik pada Senin (7/5) juga menggeledah sebuah rumah kediaman seorang saksi, yaitu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," ungkap Febri.

Ia menyatakan bahwa penyidik pada Selasa (8/5) juga memeriksa 15 orang saksi untuk Mustafa Kamal Pasa dalam kasus gratifikasi tersebut di kantor Polres Kota Mojokerto.

Unsur saksi terdiri dari swasta atau kontraktor dan PNS Pemkab Mojokerto.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata dia.

Febri menyatakan bahwa sejak Jumat (4/5) hingga Selasa (8/5), penyidik telah memeriksa sekitar 67 saksi di Polres Kota Mojokerto.

Unsur saksi adalah Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, mantan Kepala Dinas PU dan Binamarga Kabupaten Mojokerto, sekretaris Pokja Konstruksi I, anggota Pokja Konstruksi I LPSE Tahun Anggaran 2015, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 sampai sekarang.

Selanjutnya, pegawai CV Musika, komisaris PT Dhani Jaya, Field Sales Manager PT Pionirbeton Industri, Direktur PT Antigo Agung Pamenang, dan kontraktor atau swasta lainnya.

Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.

Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD kota Mojokerto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018