Jadi pemeriksaan PT NK (Nindya Karya) sebagai tersangka untuk klarifikasi aturan internal di PT NK dan peran PT NK dengan Tuah Sejati karena ada dua korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka."
Jakarta (ANTARA News) - KPK melakukan klarifikasi aturan internal kepada para pengurus PT Nindya Karya (Persero) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

"Jadi pemeriksaan PT NK (Nindya Karya) sebagai tersangka untuk klarifikasi aturan internal di PT NK dan peran PT NK dengan Tuah Sejati karena ada dua korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Ada tiga orang pengurus PT Nindya Karya yang hari ini diperiksa penyidik KPK.

Ketiganya adalah Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT Nindya Karya Haedar Andi Karim, Muhamad Ibrahim dari bagian legal serta Yunianto sebagai penasihat hukum.

"Penyidik mengklarifikasi keikutsertaan PT NK dengan PT Tuah Sejati, profil NK, standard operating procedure (SOP) NK dan pendelegasian wewenang di dalam perusahaan," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa direksi PT Nindya Karya saat pembangunan dermaga Sabang terjadi pada 2006-2011.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukkan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.

KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018