Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus perdagangan potongan tubuh satwa yang dilindungi dari kepunahan.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa di halaman Novotel Banjarbaru pada Jumat (11/5) malam," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, Selasa, di Banjarmasin.

Terungkapnya bisnis terlarang tersebut bermula dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat jika tersangka Muhammad Ansyari (40) sering menawarkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi namun sudah diawetkan lebih dulu.

Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengendus adanya rencana pelaku menjual bagian-bagian tubuh satwa tersebut.

"Saat disergap, tersangka menyimpan barang bukti di dalam koper besar yang rencananya dijual seharga Rp30 juta," beber Rizal didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi saat ekspos kepada wartawan.

Terus dikatakannya, adapun barang bukti yang disita di antaranya 36 buah taring beruang madu, 11 buah kuku beruang madu, lima buah taring harimau dahan, dua lembar kulit harimau dahan, dua buah taring rusa sambar, 13 buah tengkorak kepala rusa sambar, dua buah tanduk rusa sambar dan satu buah tengkorak kepala kijang.

"Kami juga temukan uang tunai satu juta rupiah yang diduga hasil penjualan sebelumnya serta satu pucuk senjata rakitan berupa senapan angin," jelas Rizal lagi.

Kepada penyidik, tersangka yang beralamat tinggal di Desa Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu mengaku mendapatkan bagian-bagian tubuh satwa itu dari para pemburu yang dibelinya untuk dijual kembali.

"Jadi tersangka ini semacam pengumpul untuk menawarkan kepada para kolektor di pasar gelap. Sedangkan hewan yang didapat pemburu dari hutan pedalaman Kalsel seperti Pegunungan Meratus dan daerah lainnya," tandas Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 20 ayat 2 huruf D Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018