Jakarta (ANTARA News) - Serangkaian serangan teroris membuat pemerintah bersama DPR RI mempercepat penyelesaian RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Dalam RUU itu tidak hanya merevisi pasal-pasal pada bab tindak pidana terorisme dan bab tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, tetapi juga pada bab penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pada Bab V Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Pasal 25 diubah dengan menambahkan dan mengubah dari dua ayat menjadi enam ayat.

Semula, dalam peraturan sebelumnya, pasal 25 ayat (1) berbunyi "Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini" dan ayat (2) berbunyi "Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 6 (enam) bulan".

Dalam RUU pada ayat (1) sama, ayat (2) menjadi "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari". Ayat (3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Pasal 25 ayat (4) berbunyi "Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari". Ayat (5) "Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari". Ayat (6) "Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, maka dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari".

Sementara pada Pasal 28 dilakukan rekonstruksi pasal dan perubahan isi. Pertama, perlu dilakukan rekonstruksi pasal ini menjadi sebelum Pasal 25. Isinya mengalami perubahan menjadi terdiri atas empat ayat yakni ayat (1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari;

Ayat (2) Dalam hal waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama 7 (tujuh) hari; ayat (3) Pelaksanaan penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia; ayat (4) Setiap pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.

Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal yakni Pasal 28A yang berbunyi "Penuntut umum melakukan penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak berkas perkara dari penyidik diterima".

Baca juga: RUU Terorisme (Bagian 1) - Revisi menimbang dan mengingat

Baca juga: RUU Terorisme (Bagian 2): Revisi pasal demi pasal

Baca juga: RUU Terorisme (Bagian 4): Menambah bab baru, tugas TNI


Soal pelaporan penyadapan dalam penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 juga diubah dari semula yang hanya dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik, menjadi dilaporkan dan dipertanggungjawabkan juga kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 31A yang berbunyi "Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari wajib memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan persetujuan".

Antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi "Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pembicaraan jarak jauh dengan menggunakan layar monitor".

Revisi juga terjadi pada Pasal 33. Semula pasal itu berbunyi "Saksi, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara".

Dalam RUU Pasal 33 diubah menjadi terdiri atas dua ayat. Pasal 33 ayat (1) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Sementara ayat (2) berbunyi perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam RUU Pasal 34 masih terdapat dua alternatif untuk dipilih. Pasal yang mengatur soal perlindungan ini memuat dua opsi, yakni pertama terdiri atas dua ayat dan kedua terdiri atas tiga ayat.

Antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan satu pasal yakni Pasal 34A yang memuat empat ayat. Ayat (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada ahli, saksi, dan pelapor berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan terdakwa; dan d. pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi yang dilakukan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.

Pasal 34A ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban. Ayat (3) Tata cara perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Judul Bab VI yang semula berbunyi Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi, diubah dalam RUU menjadi berbunyi Pelindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme.

Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B.

Pasal 35A ayat (1) Korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab Negara. Ayat (2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. korban langsung; b. korban tidak langsung. Ayat (3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme. Ayat (4) Bentuk tanggung jawab Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikososial dan psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia; dan d. kompensasi.

Pasal 35B ayat (1) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (4) huruf "a" sampai dengan huruf "c" dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

Pasal 35B ayat (2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Ayat (3) Tata cara pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 yang mengatur soal kompensasi dan restitusi dan terdiri atas empat ayat, ditambah menjadi sembilan ayat.

Antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B.

Pasal 36A memuat enam ayat. Ayat (1) Korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan restitusi. Ayat (2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya. Ayat (3) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan.

(4) Penuntut umum menyampaikan jumlah restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana terorisme dalam tuntutan.

Pasal 36A ayat (5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. Ayat (6) Dalam hal pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 36B berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam RUU menghapus isi Pasal 37 hingga Pasal 42 dalam peraturan sebelumnya.

Baca juga: Mempercepat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: PWI ingatkan revisi UU Antiteroisme agar tak reduksi kemerdekaan pers

Baca juga: Legislator optimistis revisi UU Antiterorisme rampung sebelum Mei berakhir

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018