Kebijakan memberikan sertifikat telah mengikuti imunisasi dasar bagi anak, dilakukan sebagai upaya preventif pemerintah ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mendorong agar Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memiliki sistem Registrasi Imunisasi Regional (Regional Registry Immunization/RRI) sehingga kesehatan masyarakatnya dapat terdata dan terhindar dari wabah penyakit tertentu.

"KPAI mendorong Pemda DKI agar bisa melakukan RRI sebagai cikal bakal Registrasi Imunisasi Nasional atau NRI," kata Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  (NAPZA) itu di Jakarta, Selasa.

Dia menilai Jakarta sebagai ibu kota negara sangat tinggi perpindahan penduduknya, baik lintas provinsi maupun lintas negara, serta dinamika interaksi yang sangat tinggi akan berkorelasi tinggi juga dengan interaksi bibit penyakit yang terbawa ke wilayah DKI.

Dengan begitu, ia mengemukakan, perlu ada suatu kekebalan komunitas (herd community) yang bisa menangkal masuknya bibit penyakit agar tidak menjadi wabah.

"Minimal 80 persen warga yang imun akan membentuk herd community yang baik, dan untuk mengetahui pencapaian angka tersebut kita butuh pencatatan yang rapi dan tersistemasi. Di sinilah pentingnya RRI, Pak Gubernur Anies sudah setuju DKI akan menata RRI sebagai pintu masuk Indonesia menuju NRI," katanya.

Hikmah pun mengatakan di beberapa negara maju telah menjalankan sistem NRI, sehingga tiap negara memiliki sendiri riwayat catatan imunisasi warga negaranya, khususnya anak-anak.

Dengan adanya pencatatan yang tersistem secara baik itu, dikemukakannya, maka bila terjadi kasus wabah tertentu akan mudah dalam penanganannya. Selain itu, dengan catatan lengkap yang dimiliki negara, maka memudahkan orang tua bila lupa mengingat data kesehatan anaknya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Senin (21/5) merilis angka kejadian kasus difteri di ibu kota per Maret 2018 telah mencapai nol. Angka itu dirilis saat rapat koordinasi bersama Gubernur DKI, jajaran Kementerian Kesehatan, kepala Dinas Pendidikan beserta KPAI.

Rapat koordinasi yang digelar menyusul adanya kesimpangsiuran mengenai kebijakan sertifikat imunisasi sebagai syarat kelengkapan siswa baru terutama di taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Anies: Surat edaran hapus imunisasi di PPDB dicabut

Sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang tua wajib memberikan perlindungan dan jaminan baik itu masalah pendidikan maupun kesehatan pada anaknya.

Dalam keadaan orang tua yang tidak mampu, maka negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan tersebut.

"Kebijakan memberikan sertifikat telah mengikuti imunisasi dasar bagi anak, dilakukan sebagai upaya preventif pemerintah untuk melindungi mereka terhadap penularan penyakit-penyakit tertentu, salah satunya lewat RRI atau NRI," katanya menambahkan.


 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018