Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena menerima suap dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudiwardono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Mas'ud di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sudiwardono divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 110 ribu dolar Singapura dari total janji 120 ribu Singapura.

Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Mas'ud, Hastoko, Haryono, Ugo dan Muhammad Idris Muhammad Amin berdasarkan pasal 12 huruf a dan c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura agar ibunda Aditya Moha, Marlina Moha Siahaan, di tingkat banding dinyatakan bebas.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemeirntahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa merupakan aparat penegak hukum atau hakim yang menduduki jabatan selaku ketua Pengadilan Tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bari para hakim dan aparat penegak hukum lain di wilayah kerjanya, terdakwa mencoroeng nama baik dunia peradilan di Indonesia," tambah hakim Muhammad Idris Muhammad Amin.

Uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil "ustadz" yaitu Aditya yang kemudian memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha.

Pertemuan keduanya dilakukan pada 7 Agustus 2017 di ruang kerja Sudiwardono. Aditya meminta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit.

Baca juga: Politisi Golkar divonis 4 tahun penjara karena menyuap ketua pengadilan

Baca juga: Mantan ketua PT Manado gunakan uang untuk lunasi utang

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018