Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyita seluruh aset milik bos pembuat minuman oplosan, Samsudin Simbolon setelah dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat menjual minuman racikan tersebut.

"Selain penyidikan terkait substansi kasus minuman keras, kami juga menjerat tersangka dengan TPPU," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bandung, Kamis.

Agung menjelaskan penyitaan aset ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus minuman keras oplosan yang telah dilakukan Polda Jabar.

Samsudin bersama istrinya, Hamciah Manik, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi dan penjualan minuman keras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia di Cicalengka, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Polisi menerapkan hukuman kepada Samsudin dengan TPPU Pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2019 setelah koordinasi dengan Kriminal Justice System. Polisi menyita aset tidak bergerak yaitu beberapa bidang tanah dan kebun kelapa sawit seluas 29 hektare.

"Pasal TPPU itu ancaman hukumannya cukup tinggi. Kita lakukan langkah pelengkapan adiministrasi, dan kita juga telah menyita uang tunai 69 juta untuk melengkapi alat bukti," kata dia.

Agung merinci, beberapa bidang tanah yang disita yakni tanah kosong seluas 2.284 meter persegi yang berada di Blok Jangkung Persil 23 Kelas D III Kohir Nomor 1204 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kemudian, tanah kosong di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir Nomor 2075 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas 2.184 meter persegi

Sebuah rumah mewah sekaligus tempat tinggal dan produksi minuman keras oplosan di Jalan bypass Cicalengka, Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dengan luas 56 meter persegi.

Selain itu, ada sebidang tanah bangunan ruko seluas 292 meter persegi, toko seluas 210 meter persegi yang masing-masing berada di Kecamatan Nagrek dan Cicalengka.

"Selain lima tanah dan bangunan tadi, ternyata ada jual beli lahan seluas 29 hektar yang saat ini ditanami sawit di Palembang. Masih kami lengkapi administrasinya," kata dia.

Agung mengatakan, Samsudin telah melakukan penjualan minuman keras oplosan sejak tahun 2010. Selama delapan tahun, tersangka tidak memiliki profesi lain.

"Yang bersangkutan produksi miras 2010, dari hasil pemeriksaan sebagian uang dibelikan untuk aset-aset. Jadi ada korelasinya, pembelian aset dari penjualan miras, tersangka ini tidak ada pekerjaan lain, jadi memang murni mencari uang dengan membuat miras oplosan," ucap dia.

Dengan diberikannya hukuman TPPU, Agung berharap, akan memberikan efek jera kepada tersangka sekaligus sebagai peringatan terhadap yang lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.

"Saya sampaikan jangan diulang-ulang lagi, hukuman ini memberikan efek jera kepada lainnya juga. Ada 69 orang yang mati sia-sia karena minuman keras oplosan," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap penjual miras oplosan yang tewaskan enam warga Cengkareng

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018