Yogyakarta, (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menyita 2.907 pieces produk kosmetik ilegal dari sejumlah sarana yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Sandra MP Linthin saat jumpa pers di Yogyakarta, Senin, mengatakan ribuan produk kosmetik tersebut disita dalam "Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetika Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya" di sejumlah toko dan swalayan di DIY pada 9-18 Juli 2018.

"Ribuan kosmetik ini ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan estimasi nilai ekonomis hampir mencapai Rp90 juta," kata Sandra.

Sandra mengatakan, dalam operasi tersebut BBPOM bersama Satpol PP, dan dinas kesehatan di lima kabupaten/kota menyasar 48 sarana distribusi kosmetik di pertokoan, mall, swalayan, serta supermarket. Sebanyak 27 sarana atau 56,25 persen memenuhi kriteria dan 21 sarana atau 43,75 persen tidak memenuhi kriteria.

Dari operasi itu, 2.907 pieces dari 407 item dinyatakan tidak memiliki izin edar dan 29 pieces di antaranya dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Menurut Sandra, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya rata-rata adalah produk perawatan serta pemutih kulit wajah yang menjanjikan hasil secara instan. Di antara produk yang ditemukan seperti Widya Temu Lawak, Whitening Dokter Super, serta Magic Acne Cream.

"Produk-produk ini sebelumnya pernah kami peringatkan untuk tidak beredar. Sebagian besar impor," kata dia.

Dari hasil uji laboratorium, Sandra mangatakan, beberapa bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu antara lain hidrokinon, merkuri, serta asam retinoat. "Merkuri bisa menyebabkan kanker kulit, kanker saluran kemih, hingga gagal ginjal," kata dia.

Menurut dia, hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap produsen pemasok produk kecantikan itu. Sebab para distributor atau penjual di Yogyakarta hanya melakukan beli putus produk itu, tanpa mengetahui alamat produsennya.

"Di Yogyakarta sampai sekarang kami pastikan hanya ada distributor. Namun demikian, pihak intelijen kami masih menelusuri keberadaan produsennya," kata dia.

Terhadap seluruh temuan itu, kata Sandra, BBPOM Yogyakarta akan melakukan pemusnahan serta memberikan surat pernyataan kepada penjual agar tidak menjual atau mendistribusikan kembali kosmetik tanpa izin edar itu.

"Tindak lanjut terhadap sarana adalah pemberian sanksi administrasi berupa peringatan untuk tidak mendistribusikan kembali kosmetik itu," kata dia.

Untuk menghindari kosmetik serta obat dengan kandungan berbahaya tersebut, ia menyarankan kepada masyarakat agar memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar. Masyarakat juga mengecek informasi tersebut melalui aspliaksi "Cek BPOM". "Selalu ingat cek `KLIK` (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa)," kata Sandra.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018