Penyelundupan daging celeng ilegal

  • Kamis, 26 Juli 2018 16:31 WIB
Penyelundupan daging celeng ilegal

Penyelundupan daging celeng ilegal

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono (kanan) didampingi Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti 3,5 ton daging celeng yang diselundupkan dari Kayu Agung Sumatera Selatan melalui pelabuhan Panjang dalam ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (26/7/2018). Dari hasil pemeriksaan petugas, 3,5 ton daging celeng itu akan diedarkan ke wilayah Bekasi Jawa Barat. (ANTARA /Ardiansyah)

Penyelundupan daging celeng ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait