Dua terduga pelaku diamankan dari operasi tersebut
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak yang sebelumnya santer terdengar beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis malam, menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tersebut dilakukan pada Rabu (25/7) sore.

"Dua terduga pelaku diamankan dari operasi tersebut," katanya.

Kedua terduga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan tersebut merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer. Terduga yang seluruhnya wanita itu berinisial SD alias DI (33) dan IR (37).

Sunarto menuturkan OTT itu dilakukan tim Saber Pungli di Kantor BPN, tepatnya komplek perkantoran Pemda Sungai Betung, Kabupaten Siak.

Operasi berawal ketika Tim Saber Pungli yang dipimpin Kombes Sumadi mendatangi Polres Siak pada hari kejadian berlangsung. Tim kemudian mendatangi kantor BPN Siak untuk melakukan penggeledahan.

Dengan berbekal surat perintah tugas, tim menggeledah ruangan Seksi Hukum Pertanahan. Di ruang tersebut, ditemukan uang senilai Rp2,9 juta yang belakangan dijadikan salah satu barang bukti.

Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah.

Dari pemeriksaan sementara, Sunarto menyebut kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing untuk merumuskan besaran pungli dalam mengurus surat peralihan hak serta penerima uang dari korban.

"SD diduga berperan sebagai penerima uang, kemudian YH alias IR diduga sebagai perumus besaran pungli," tuturnya.

Dari OTT tersebut, selain menyita Rp2,9 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera pengintai CCTV, arsip pengurusan tanah dan dua unit ponsel.

Kasus ini sendiri masih terus didalami kepolisian. Meski begitu, keduanya terancam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca juga: Kepala BPN Sorong Kota kena OTT Saber Pungli
Baca juga: Tim Saber Pungli Jember OTT kasus tanah-listrik
Baca juga: Tim Saber Pungli OTT Oknum PNS Disdukcapil

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018