Rokan Hilir (ANTARA News) - Sebanyak 227 narapidana di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat.

"Dari total 227 narapidana penerima remisi, 225 diantaranya menerima remisi dua bulan, sedangkan dua lainnya satu bulan," kata Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi, Jupri Jabbar melalui Staf Bagian Humas Zuhdy Febriyanto di Bagansiapiapi, Kamis (16/8) malam.

Zuhdy mengatakan, pengusulan pemberian remisi kepada napi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kemenkumham Nomor 3 tahun 2018.

"Kasusnya beragam, mulai dari narkoba, perampokan, pencurian dan pidana anak. Paling banyak kasus narkoba," katanya.

Memeriahkan HUT ke-73 Kemerdekaan RI pihaknya juga menggelar berbagai pertandingan olahraga seperti bola voli, futsal dan tenis meja dan puncaknya berlangsung Jumat.

Ia menambahkan, saat ini Rutan Bagansiapiapi dihuni sebanyak 850 napi, dengan kapasitas 96 orang.

"Rencananya 2019 akan dibangun rutan yang baru di lokasi TPA Jalan Kecamatan, Bagansiapiapi mengingat rutan yang lama sudah melebihi kapasitas," kata Zuhdy.

Pewarta: Abdul Razak dan Dedi Dahmudi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018