Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - Sebanyak 201 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat remisi pada HUT ke-73 Republik Indonesia.

"Mereka dapat remisi setelah sebelumnya pihak rumah tahanan pengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata kepala Sub Seksi Tahanan Rumah Tahanan Tanjungpura, Iriadi, di Tanjungpura, Jumat.

Remisi mereka, kata dia, antara satu bulan hingga lima bulan, pula ada tiga orang yang langsung bebas yaitu Ari Pramana, Fauzi Bangun dan Irfan Irawan.

arapidana yang menerima remisi yang satu bulan sebanyak 127 orang, remisi dua bulan sebanyak 47 orang, remisi tiga bulan sebanyak 22 orang, remisi empat bulan sebanyak tiga orang, dan remisi lima bulan sebanyak dua orang.

"Buat yang bebas langsung, dijemput keluarganya," katanya. Di sana terdapat 669 orang tahanan, baik yang sedang menjalani tahanan mau pun juga mereka yang sedang menjalani persidangan serta titipan.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018