... perlu dipetakan sehingga bisa diketahui lokasinya dan jumlah TKA yang dipekerjakan...
Palembang (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Palembang mencatat tenaga kerja asing yang ada di enam wilayah kerjanya dalam Provinsi Sumatera Selatan terbanyak di Kota Palembang.

Tenaga kerja asing (TKA) di Palembang tercatat 387 orang, sedangkan lima daerah lainnya Kota Prabumulih lima orang, Kabupaten Ogan Komering Ilir 302 orang, Ogan Ilir tujuh orang, Banyuasin 124 orang, dan Kabupaten Musi Banyuasin 57 orang, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Raja U Azmi, di Palembang, Sabtu.

Tenaga kerja asing yang sebagian besar berasal dari China, Malaysia, Singapura, dan Thailand itu tersebar di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, industri karet, kelapa sawit, industri kertas, dan lembaga pendidikan, katanya.

Dia menjelaskan, untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran UU Keimigrasian oleh TKA itu, pihaknya berupaya memetakan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu dipetakan sehingga bisa diketahui lokasinya dan jumlah TKA yang dipekerjakan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan petugas di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, semuanya terdapat perusahaan mempekerjakan TKA.

Jumlah perusahaan dan TKA terbanyak berada di Kota Palembang, berikutnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.

Khusus di Kota Palembang, terdapat 54 perusahaan yang mempekerjakan TKA, Kabupaten Ogan Komering Ilir terdapat empat perusahaan, dan Banyuasin terdapat 18 perusahaan.

Untuk mengawasi aktivitas TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang dan menegakkan UU Keimigrasian, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian pekerja asing dan surat izin mempekerjakan tenaga asing.

Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan TKA yang tidak sesuai dengan IMTA atau menyalahgunakan izin kunjungan atau izin tinggal untuk bekerja akan ditindak tegas dan dipulangkan secara paksa ke negara asalnya, kata dia.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018