Banjarmasin (ANTARA News) - Petugas BKO Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pelaku "illegal fishing" atas penyetruman ikan dengan cara yang dilarang.

"Untuk pelaku berinisial S (24) warga Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saat itu sedang melakukan aktivitas ilegal," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrim AKP Sosilo di Kandangan, Minggu.

Dirinya, juga membenarkan pelaku tertangkapnya oleh patroli Polairud Polda Kalsel di Danau Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Pelaku beserta alat bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menyetrum dan ikan hasil penyetruman telah diamankan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Diterangkannya, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/9) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di daerah perairan Danau Bangkau dan berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas penyetruman tidak sendiri, namun dengan dua rekannya yang juga sama-sama dari Desa Pahalatan.

Terus dikatakannya, untuk dua rekan pelaku tersebut berinisial ABK dan UTH langsung kabur, ketika mengetahui adanya patroli Polairud dan meninggalkan peralatan penyetruman ikan, sementara pelaku S tidak sempat kabur dan tertangkap petugas.

"Kami menangkap satu pelaku dan pelaku lainnya sempat melarikan diri setelah tahu polisi datang," ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti perlengkapan tangkap ikan milik pelaku S yang disita petugas berupa, alat setrum yang dirakit dari `Accu` merek yuasa 1,2 Ampere, dua unit stik dan satu jukung serta sejumlah ikan hasil setruman.

Selain itu, barang bukti lainnya dari dua rekan pelaku yang kabur disita antara lain, dua buah Accu 1,2 Ampere dan empat buah stik berhasil diamankan petugas.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018