Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya


Jakarta  (ANTARA News)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim yang saat ini berada di Singapura untuk dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jdwal permintaan keterangan hari ini dan besok. Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri juga menyatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat tersebut.

Sementara untuk surat ke kantor di Indonesia, kata Febri, disampaikan ke kantor PT Gadjah Tunggal di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Baca juga: Boediono tidak tahu pemenuhan kewajiban Sjamsul Nursalim

"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan istri," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil keduanya pada Senin (8/10) dan Selasa (9/10), namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca juga: KPK tunggu iktikad baik Sjamsul Nursalim
Baca juga: Todung: Sjamsul Nursalim misrepresentasi utang Dipasena

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018