Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku tidak sadar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 3 Juli 2018.

"Pas saya di-OTT, saya belum tahu siapa-siapa yang kena OTT, di Polda (Aceh) saya baru tahu Ahmadi di-OTT, itu pada 3 Juli sore," kata Irwandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Irwandi bersaksi untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi yang didakwa menyuap dirinya sebesar Rp1,05 miliar agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

"Posisi saat itu di pendopo rumah dinas lalu saya dibawa ke Polda. Pukul 17.00 WIB ada telepon dari teman, katakan Hendri diambil orang tidak dikenal, saya tanya siapa yang nangkap? Dijawab tidak tahu," cerita Irwandi.

Hendri yang dimaksud adalah Hendri Yuzal adalah ajudan Irwandi Yusuf yang juga menjadi tersangka penerima suap dalam perkara ini.

"Saya telepon Wakapolda (Aceh) tidak aktif, sehabis magrib datang orang Komisi Pemberantasan Korupsi ke rumah dinas, ditanya ke orang yang jaga di luar, saya buka pintu, saya tanya yang nangkep Hendri? Tapi tidak dijawab," ungkap Irwandi.

Irwandi pun diminta ikut petugas KPK ke Polda Aceh.

"Saya bingung ada Saiful, saya tanya Saiful, yang masuk ke dalam ada 3 orang, Saiful bilang ada urusan sedikit," tambah Irwandi.

Saiful yang dimaksud adalah Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2017. 

"Lewat tengah malam, saya tidak  boleh pulang. Istri saya datang bawa koper, ngapain? Rupanya untuk dibawa saya ke Jakarta," ungkap Irwandi.

Irwandi baru bertemu dengan Ahmadi di rutan Guntur Jakarta.

"Saya dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi lalu ada penetapan tersangka, saya harap malam tidak ditetapkan tersangka, tapi ditetapkan tersangka, padahal saya merasa tidak terlibat," tegas Irwandi.

Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai R32 miliar terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018