Jakarta (Antara News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilih produk makanan yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa sepanjang 2017 hingga awal 2018, pihaknya bersama Kepolisian Republik Indonesia telah menyita berbagai macam produk makanan yang diganti label tanggal kedaluwarsanya. Sementara di pertengahan 2016, media sosial pernah dipenuhi pemberitaan tentang Bikini, produk makanan ringan Bihun Kekinian yang viral karena memiliki kemasan yang menjurus pornografi.

"Kasus tersebut merupakan contoh pelanggaran yang sering ditemukan BPOM RI di lapangan, selain kasus peredaran makanan ilegal," kata Penny dalam paparannya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa hasil pengawasan rutin BPOM terhadap label produk pangan di peredaran, tahun 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada tahun 2016 angka itu menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi. Dan di 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13,68 persen dari 8.603 label yang diperiksa.

Karena itu, guna mengakomodir perkembangan tersebut, BPOM RI mengeluarkan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan baru ini, jelas Penny, antara lain yakni pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya.

"Peraturan ini merupakan bagian dari fasilitas bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreatifitas, tapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha," ujarnya.

BPOM, tegas Penny, menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label, serta memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan, serta mengutamakan perlindungan
terhadap kesehatan masyarakat.

"Mencerdaskan masyarakat adalah tugas kita bersama. Dan label ini merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, label harus benar dan tidak menyesatkan," tutur dia.

Untuk diketahui, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu memiliki masa grace period atau waktu transisi selama 30 bulan. Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan pelaku usaha dapat mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018