Padang (ANTARA News) - Sanksi terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta penyakit masyarakat lain lebih efektif jika diatur dalam Peraturan Nagari dengan mempertimbangkan adat budaya setempat.

"Sanksi itu bisa berakar dari adat budaya setempat. Misalnya dengan mengarak pelaku keliling kampung dan memberikan denda secara materi. Intinya bisa memberikan efek jera," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Padang, Rabu.

Peraturan Nagari (Pernag) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh perangkat nagari (desa adat), diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat di dalam nagari tersebut.

Masing-masing nagari dapat membuat peraturan yang berbeda sesuai hasil musyawarah yang melibatkan pihak terkait.

Nasrul menilai hal itu akan lebih efektif menjadi payung hukum dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk LGBT yang makin merebak di provinsi itu.

Selain payung hukum, dia menilai peran Tim Penggerak PKK yang ada di nagari maupun kelurahan sangat vital untuk mensosialisasikan bahaya perilaku menyimpang LGBT kepada generasi muda.

"Mereka adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat bawah. Sosialisasi yang diberikan akan lebih efektif," ujarnya.

Pemerintah daerah dan TP PKK Provinsi berkewajiban untuk memberikan orientasi kepada kader PKK di nagari atau kelurahan agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pekat dan LGBT.

Ketua TP-PKK Sumbar Ny Nevi Zuairina menyebut ancaman perilaku menyimpang LGBT tidak hanya berada di perkotaan, tetapi telah merambah hingga tingkat nagari.

PKK berkewajiban memberikan pengetahuan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk tersebut.

"PKK yang ada di nagari mesti jeli melihat kondisi generasi muda saat ini. Jangan biarkan generasi muda kita terpengaruh perilaku negatif yang dapat merusak masa depannya," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Perhimpunan Konselor VCT dan HIV AIDS Indonesia, di Sumatera Barat diperkirakan pada 2016 jumlah lelaki penyuka sesama jenis di Sumbar paling banyak di Padang sebanyak 5.267 orang.

Di Kabupaten Agam (903), Kabupaten Pesisir Selatan (882), Kabupaten Pasaman Barat (870), Kabupaten Padang Pariaman (705) dan Kabupaten Solok 716 orang.

Kemudian, Kabupaten Sijunjung 459 orang, Kabupaten Tanah Datar (434), Kabupaten Limapuluh Kota (718), Kota Pariaman (536), Kabupaten Solok Selatan (339), Kabupaten Dharmasraya (518), Kota Solok (360), Sawahlunto (153), Kota Padang Panjang (135), Kota Bukittinggi (185), Kota Payakumbuh (333) dan Kota Pariaman 217 orang.
 
Baca juga: Waspadai pelaku LGBT pengaruhi anak lewat gawai
Baca juga: Terdapat 1.500 tempat mangkal LSL di Jabar
Baca juga: Pariaman segera usut video diduga berisi LGBT

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018