Jakarta (Antara News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan ada sembilan kapal feri lintas Merak-Bakauheni (Jakarta-Lampung) berukuran di bawah 5.000 gross ton (GT) yang akan dialihkan ke wilayah operasi lain.

 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu, mengatakan pengalihan tersebut sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018.

 

"Kapal yang akan keluar karena tidak mungkin ditambah di atas 5.000 GT ada sembilan unit. Sembilan kapan ini nanti mau kita pindahkan dan tentukan wilayah operasinya," kata Budi.

 

Menurut dia, alasan pemindahan pada sembilan unit kapal ini karena dalam PM 88/2014 diwajibkan hanya kapal bertonase minimal 5.000 GT yang beroperasi pada lintas Merak-Bakauheni mulai 24 Desember 2018.

 

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menawarkan pada pengusaha kapal tersebut ke wilayah lintas penyeberangan lain, seperti Bitung-Ternate (sudah dilayani kapal eks Merak); lintas penyeberangan jarak jauh Jakarta-Surabaya, Jakarta-Semarang dan Surabaya Lembar; Paciran-Garongkong; Pagimana-Gorontalo; Kupang-Kalabahi dan Batam-Kuala Tungkal.

 

Budi menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan wilayah penyeberangan di Kota Sorong, Papua, untuk mendukung konektivitas menuju pariwisata Raja Ampat.

 

"Di Sorong tahun ini mulai kamu bangun dermaga ASDP di sana, mudah-mudahan bisa dioperasikan dermaga besar karena kita lihat pertumbuhan kota Sorong terutama sebagai wilayah penyangga pariwisata di Raja Ampat," ungkapnya.

 

Sementara itu, Kemenhub menyatakan total kapal feri yang beroperasi dengan tonase di atas 5.000 GT untuk lintas Merak Bakauheni pada 24 Desember 2018 sebanyak 68 unit, terdiri dari 22 unit kapal eksisting, 21 unit kapal yang sudah ditingkatkan tonasenya, dan 25 unit kapal baru.

 

Kemenhub memastikan bahwa 68 unit kapal ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dengan beroperasinya jalan tol Lampung-Palembang yang memengaruhi pertumbuhan lalu lintas penyeberangan. 

 

Baca juga: Kemenhub: penerapan kewajiban kapal 5.000 GT berlaku 24 Desember

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018