Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberikan kesempatan kepada PT. First Media sebagai penggugat untuk memperbaiki gugatannya.

"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya," menurut keterangan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia seperti diperoleh Antaranews, Rabu (14/11).

Kemkominfo sendiri dalam sidang tersebut sebagai tergugat yang diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kemkominfo. Sedangkan pihak penggugat diwakili oleh kantor hukum Siregar Setiawan Manalu.

Sidang gugatan PTUN PT First Media dengan agenda pemeriksaan persiapan telah digelar Selasa, 13 November 2018 dan agenda masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat. 

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Senin 19 November 2018, dan Kemkominfo akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,"menurut keterangan resmi tersebut.

PT First Media mengajukan gugatan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat POS dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan pembayaran BHP Frekuensi Radio yang jatuh tempo pada 17 September 2018, dan penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan oleh tergugat dalam melakukan penagihan pembayaran BHP Frekuensi Radio beserta dengan segala akibat hukumnya.

Serta, penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Dalam pokok pekara, PT First Media mengajukan pembatalan surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio dan surat peringatan kesatu dalam rangka pengenaan sanksi pencabutan IPFR yang dirilis Ditjen SDPPI. 

Baca juga: Kominfo terima panggilan sidang terkait gugatan First Media

Baca juga: Gugatan tak pengaruhi layanan First Media

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018