Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tiga tersangka suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 segera disidangkan.

"Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tiga tersangka kasus DOKA pada 30 Oktober 2018 lalu. Selanjutnya pada Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan untuk tiga tersangka tersebut.

Adapun perkara yang dilimpahkan antara lain untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf serta dua pihak dari unsur swasta masing-masing T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Untuk Irwandi, berkas yang dilimpahkan adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOKA dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam penyidikan, lanjut Febri, sekurangnya 121 saksi telah diperiksaa dalam dua perkara tersebut. 

"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.

Unsur saksi antara lain Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 sampai sekarang, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.

"Saat ini, masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka, yaitu Izil Azhar yg diduga bersama-sama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," ujar Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018