Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi itu antara lain Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangka Raya Rawing Rambang dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Ergan Tunjung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait penerimaan anggota DPRD dan perizinan PT BAP di Kalimantan Tengah terkait dengan kasus yang ditangani tersebut.

Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Diduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018