Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu meminta keterangan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman.

"Silakan dengan penyelidik, hanya untuk klarifikasi saja," ucap Sukiman di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sukiman mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Iya, semua sudah saya jelaskan ya," kata dia.

Ia pun membantah menerima uang terkait kasus DAK tersebut.

"Insya Allah tidak ada, itu fitnah saja. Bukan saya," ujar Sukiman.

Untuk diketahui, Sukiman pada 21 Agustus 2018 lalu juga pernah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Tahun Anggaran 2018.

Saat itu, Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan rumah dinas Sukiman di Kalibata pada 26 Juli 2018 dan menyita dokumen yang terkait dalam penyidikan kasus dana perimbangan daerah tersebut.

Dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Baca juga: KPK panggil politisi PAN kasus dana daerah
Baca juga: KPK konfirmasi saksi penerbitan Perpres Dana Perimbangan
Baca juga: Politikus Demokrat Amin Santono segera disidang terkait dana perimbangan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018