Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan Narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi jenis ineks.

"Rumah yang kami gerebek itu berdasarkan informasi sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jhody Dharma di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, selain menggerebek rumah dan menemukan barang bukti Narkoba, polisi juga menangkap pemilik dari sabu-sabu dan ineks tersebut yang diketahui berinisial MZ alias Jambi (42) warga Jalan Sutoyo S Gang Kenari, Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah.

Pelaku Jambi diringkus pihak kepolisian pada Senin (26/11) sore sekitar pukul 16.00 WITA, saat dia sedang santai di rumah.

Dikatakannya, untuk barang bukti yang diamankan di antaranya diduga sabu-sabu sebanyak enam paket besar seberat 27,7 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 35 butir warna biru logo "R" berat 9,45 gram.

"Saat kami gerebek dan geledah rumah pelaku, dia nampak pasrah dan mengakui kalau Narkoba itu miliknya," ucap perwira muda Polri itu.

Jhody begitu perwira itu disapa, mengatakan saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap dari mana asal barang yang dipasok ke tersangka," tutur Kanit Reskrim yang akrab dengan awak media itu.

Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pengedar narkoba
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran 4,7 kg sabu-sabu
Baca juga: Polrestabes Medan ringkus pengedar narkoba tempat hiburan
Baca juga: Polisi tangkap oknum guru diduga edarkan sabu-sabu

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018