Gresik (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisal J resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, karena kasus dugaan korupsi dana olahraga.

"Memang benar, kami menetapkan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika di Gresik, Senin.

Ia mengatakan, tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti, dengan total kerugian negara sekitar Rp103 juta.

"Kami langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan. Dia ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," kata Pandoe kepada wartawan di Gresik.

Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memotong 5 persen untuk setiap anggaran kegiatan, seperti acara "Gowes Pesona Nusantara", "Car Free Day" dan "Paskibraka".

Modus tersebut melanggar pasal 2, 3, 12e dan 12f Undang-undang Tipikor, dan terbukti sesuai hasil penyidikan uang korupsi digunakan kepentingan pribadi. "Saat ini baru kami temukan masih satu tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Tersangka, Fajar Trilaksono mengatakan, akan menggunakan hak-hak kliennya dalam proses hukum, dengan tetap menghormati proses yang berjalan.

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018