Jakarta (ANTARA News) - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) merupakan satu-satunya solusi untuk menuntaskan kasus penyiraman dan teror terhadap Novel Baswedan.

Hal tersebut terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus Novel Baswedan yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel Baswedan. LAHP itu kemudian diserahkan kepada pihak Polda Metro Jaya.

"Kami dari Wadah Pegawai KPK ingin menyampaikan sikap kami terkait dengan hasil laporan terhadap perkara bang Novel yang kemarin sudah disampaikan oleh Ombudsman," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, laporan tersebut makin meneguhkan keyakinan pihaknya bahwa TGPF merupakan satu-satunya solusi untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan tersebut. 

Yudi juga mempertanyakan terkait dengan adanya pernyataan bahwa KPK melakukan penyitaan CCTV di rumah Novel Baswedan karena sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh kepolisian.

"Sampai saat ini, kami tegaskan bahwa KPK belum melakukan penyidikan apapun terhadap teror bang Novel karena sampai saat ini yang masih melakukan adalah kepolisian," tuturnya.

WP KPK juga ingin menyatakan bahwa Novel dalam hal ini adalah korban sehingga tidak perlu dikejar-kejar untuk memperoleh data, informasi, dan sebagainya.

"Bahwa bang Novel di sini adalah korban, artinya bang Novel bukan pihak yang harus dikejar-kejar untuk dicarikan datanya, informasi dan sebagainya. Bang novel pun sudah di BAP di Singapura jadi kami di sini ingin meluruskan hal tersebut," ujar Yudi.

WP KPK pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segara membentuk TGPF sebagai bukti dan komitmen beliau terhadap upaya pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. 

"Kemarin kan beliau juga sudah hadir dalam acara rangkaian Hari Antikorupsi yang diadakan KPK dan di sana beliau mengapresiasi kinerja dari pegawai KPK yang mampu memberantas korupsi bahkan sampai saat ini sudah banyak OTT, sudah banyak kasus yang diungkap. Oleh karena itu, kami ingin meminta kembali kasus bang Novel dituntaskan," tuturnya.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. 

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018