Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melelang dua barang sitaan negara milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo.

"Dari proses lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucuian uang atas nama Djoko Susilo pada 6 Desember 2018 melalui perantara KPKNL Jakarta III terdapat dua barang yang laku lelang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dua barang itu, yakni sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi yang terletak di Kampung Ragunan RT 008 RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 5869, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp253.152.000 dan harga laku lelang Rp261.152.000," kata Febri.

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam Nomor 25 B RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 14039, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dengan harga limit Rp166.690.000 dan harga laku lelang Rp167.690.000," tuturnya.

Untuk barang rampasan lain, kata Febri, akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL.

"KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara," kata Febri. 
Baca juga: DS perintahkan penunjukan langsung pemenang tender "driving simulator"
Baca juga: Saksi baru tahu pekerjaan "driving simulator" diteruskan PT ITI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018