Jakarta (ANTARANews) - Lucky Andriani, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon bersama calon legislatif lain PAN, yang merupakan presenter Mandala Abadi "Shoji", mengaku tidak tahu bahwa tindakannya menyalahi aturan.

"Kami berusaha kooperatif kok. Saya enggak tahu sama sekali (mengenai peraturan kampanye). Waktu itu ada materi pengkaderan, cuma itu sebatas materi saja tapi setelah masalah ini," kata Lucky, tanpa ditemani Mandala, di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, biasanya kegiatannya bersinggungan dengan kampus karena dia aktivis kampus swasta di Jakarta.

Namun, ketika tandem dengan Mandala, dia dimintai turun ke pasar untuk berkampanye selama satu jam sambil membawa kupon berisi janji hadiah umroh dan door prize bila masyarakat memilihnya.

Pembagian kupon dibantu oleh para relawan di Pasar Gembrong Lama, Jakpus pada tanggal 19 Oktober 2018. Ditanya mengenai dana untuk menepati janji kampanye, dia mengatakan, belum bisa memastikannya sebab diperlukan pembicaraan lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Jakarta Pusat sekaligus kuasa hukum Lucky, Muhammad Zulkarnain, mengatakan, ide untuk blusukan ke pasar dengan membagikan kupon dari Mandala yang pernah melakukannya di Kudus, Jawa Tengah sebelum Mandala bergabung di PAN.

"Intinya kurang memahami Undang-Undang Pemilu, masalah hal yg seperti ini. Proses hukum tetap berjalan. Kebetulan saya "lawyer", memang dari partai kita tidak tahu, ini kan caleg-caleg blusukan, tapi yang jelas ini miskomunikasi antara caleg dengan memahami membuat kupon. (Penuaian janji kampanyenya) jika terpilih," tutur Zulkarnain.

Zulkarnain memohon maaf atas nama caleg-caleg PAN dan mengatakan akan menyelesaikan kasus dengan baik.

Sebelumnya, Mandala Shoji dan Lucky Andriani yang masing-masing untuk DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta nomor urut 5 dan DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 menjadi tersangka yang diduga melakukan politik uang dengan modus pembagian kupon berhadiah umroh dan door prize yang dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran yang kedua kader PAN itu lakukan  dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 24 juta dengan nomor laporan 1856/K/XI/2018/Restro Jakpus. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan terkait dua caleg PAN itu, Senin (10/12). 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018