Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty meminta BPJS Kesehatan untuk segera membuat aturan teknis terkait pemberlakuan pasal 16 Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

"Pasal 16 dalam Perpres itu menyebutkan bahwa “Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan”.

Namun pemberlakuan pasal ini ditunda tiga bulan sejak Perpres ini ditandatangani yakni 18 September 2018 lalu seperti yang tertuang dalam pasal 104 Perpres tersebut. Jika mengacu pada pasal tersebut, pasal 16 sudah berlaku sejak 18 Desember 2018.

“KPAI melihat BPJS Kesehatan hingga saat ini belum menindak lanjuti dengan Peraturan BPJS kesehatan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 3 Perpres tsb, yang berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Sitti melalui keterangan pers yang diterima Antara, Rabu.

Sitti membenarkan tanpa Peraturan BPJS, aturan dalam pasal 16 ayat 1 itu, sebenarnya sudah harus jalan. Namun demikian, tetap diperlukan adanya aturan-aturan teknis yang mendukung pelaksanaan pasal 16 tersebut.

“Seharusnya BPJS sudah mengantisipasi hal ini, guna menghindari timbulnya masalah di tataran Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya,” ucap dia.

Menurut Sitti, peraturan tersebut sudah memberikan waktu yang cukup untuk BPJS Kesehatan menyiapkan aturan teknis tersebut, sekaligus  berkoordinasi dengan kementerian dan Lembaga terkait. 

“Namun hingga saat ini, KPAI sebagai bagian Lembaga terkait, masih belum duduk bersama  BPJS Kesehatan dan lainnya untuk membahas hal ini,” kata dia.

KPAI bekerjasama dengan stake holders lainnya pun akan terus memonitor kinerja BPJS terkait perkembangan pelaksanaan peraturan ini.

“Semua ini demi kepentingan terbaik anak. Karena setiap penundaan pemberian hak anak tersebut berarti sebuah tindakan kekerasan,” ucap dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan peraturan baru terkait JKN-KIS

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018