Proyek ini merupakan mandat kelima perseroan dalam menyiapan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah
Jakarta (ANTARA News) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mendapat mandat dari Kementerian Keuangan  mengembangkan proyek Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.

"Proyek ini merupakan mandat kelima perseroan dalam menyiapan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund  (PDF) dari pemerintah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa .

Luky mengatakan Kemenkeu memberikan mandat kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk menyiapan fasilitas bantuan penyiapan  PDF dari pemerintah untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh

Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung seperti perizinan dan aspek legal. Sehingga, penyediaan layanan infratruktur melalui KPBU dapat dilakukan lebih cepat dan efektif

“Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah dalam mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik terutama di bidang kesehatan,” kata Luky Alfirman.

Direktur Utama PT PII Armand Hermawan mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Infrastruktur RSUD Zainoel Abidin antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Aceh pada tanggal 4 Desember 2018.

Selain itu juga tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada tanggal 5 Desember 2018 melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.

"PT PII mendapat tugas untuk melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi. Pendanaan fasilitas ini sepenuhnya dibiayai Kemenkeu," kata Armand di Banda Aceh, Selasa (8/1).

Penugasan dan Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU RSUD Zainoel Abidin Aceh oleh PT PII ini merupakan proyek kelima dan proyek sektor Kesehatan kedua setelah RSK Dharmais. Juga merupakan proyek skema KPBU pertama yang menggunakan KPBU Syariah.

“Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan PJPK kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU,” tambahnya.

Lukman menyebutkan bahwa dalam usulan awal, RSUD dr Zainoel Abidin membutuhkan belanja modal atau investasi hingga Rp2,60 triliun. Dana sebesar ini dibutuhkan untuk pembangunan gedung rawat inap, penambahan alat kesehatan, dan penambahan jenis layanan kesehatan. Namun, usulan kebutuhan belanja modal tersebut belum final.

Dia menambahkan, Skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD untuk mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi di awal proyek sehingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif.

Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek RSUD Zainoel Abidin tersebut antara Direktur Utama PT PII dengan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT. di Banda Aceh.

Baca juga: PII apresiasi Kemenhub tawarkan proyek jembatan timbang ke swasta

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019