Jakarta (ANTARA News)  - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan penciptaan dua juta lapangan kerja per tahun tetap maksimal meski target nasional telah terlampaui.

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ketenagakerjaan Tahun 2019 Hanif mengatakan hingga Desember 2018 sudah tercipta 10.340.690 lapangan kerja baru.

"Meskipun telah mencapai target, namun penciptaan dua juta lapangan kerja pada tahun 2019 harus tetap dilaksanakan,“ kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Hanif mengatakan tahun 2019 penciptaan lapangan kerja baru tetap dilakukan dengan program penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Dengan demikian diharapkan total penciptaan lapangan kerja sejak 2015 bisa mencapai 12 juta pada tahun depan.

“Penciptaan lapangan kerja harus tetap dilaksanakan melalui informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, dan perluasan kesempatan kerja seperti padat karya atau wirausaha baru, tenaga kerja mandiri, serta inkubasi bisnis,“ kata Hanif.

Terkait arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo untuk fokus pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di tahun 2019, Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan perbaikan, percepatan, dan terobosan dalam pelaksanaan program dan anggaran 2019.

“Komitmen dan kepedulian Presiden dalam pembangunan SDM itu dinyatakan secara konkret dalam keberpihakan anggaran. Dimana anggaran Kemnaker meningkat dari Rp3,991 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp5,785 Triliun pada tahun 2019 yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan SDM,” kata Hanif.

Menurut Menaker Hanif Dhakiri dalam peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, pihaknya menargetkan program  masifikasi pelatihan kerja 277.424 orang, termasuk 10.000 pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan 32.000 orang di 1.000 BLK Komunitas. 

“Untuk program sertifikasi 526.189 orang, pemagangan 210.683 orang, dan program koordinasi lintas sektor pelatihan vokasi nasional,“ ujar Hanif.

Hanif mengatakan pemerintah juga akan melanjutkan program untuk memfasilitasi migrasi pekerja migran Indonesia serta melindungi pekerja migran Indonesia.

Negara harus benar-benar hadir untuk memfasilitasi migrasi tenaga kerja Indonesia dan melindungi pekerja migran Indonesia, serta menggali peluang pasar pekerja migran Indonesia.

“Dari sisi regulasi, diperlukan percepatan penyusunan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri,“ kata dia.

Dalam hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 34 juta orang di tahun 2019 diharapkan dapat tercapai.

 Kajian terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, agar ditekankan pada isu keseimbangan beban antara perusahaan dan pekerja, kata dia.

“Pengawasan ketenagakerjaan agar tetap dilanjutkan fokus pada perusahaan di sektor konstruksi dan perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya, serta penarikan 18.330 pekerja anak,“ ujarnya. 

Baca juga: Kemenaker alokasikan 70 persen anggaran untuk pengembangan sdm
Baca juga: 2.000 mentor dilatih untuk 400.000 pemagang
Baca juga: Pekerja terampil dibutuhkan hadapi Revolusi Industri 4.0

 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019