Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai serangan bom molotov di kediaman pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, adalah bentuk nyata teror terhadap pembela hak asasi manusia di sektor anti-korupsi.

"Tidak tanggung-tanggung serangan terjadi pada level pimpinan KPK, ini menunjukkan adanya keberulangan akibat ketiadaan hukuman atau impunitas terhadap pelaku penyerangan pekerja HAM di sektor anti-korupsi," ujar Usman di Jakarta, Rabu.
  
Usman berpendapat pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror bom molotov di kediaman dua pimpinan KPK tersebut. 

Baca juga: Polisi bentuk tim periksa ancaman bom di kediaman pimpinan KPK

"Insiden ini juga harus menjadi cambuk bagi polisi untuk menuntaskan investigasi aktor-aktor di balik serangan terhadap Novel Baswedan, termasuk terhadap mereka yang memiliki tanggung jawab komando," tambah Usman.

Lebih lanjut Usman berpendapat Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pasca-insiden pelemparan bom molotov ini. 

Presiden Joko Widodo harus mengambil inisiatif untuk memerintahkan Kapolri agar melindungi pimpinan dan pegawai KPK beserta keluarga mereka pascainsiden pelemparan bom molotov ini.   "Inilah momen yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan komitmennya melindungi pejuang HAM di sektor anti-korupsi setelah sebelumnya membuat publik kecewa karena enggan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyerangan Novel," kata Usman.

Baca juga: Menkopolhukam tegaskan tangkap pelaku teror terhadap pimpinan KPK

Usman kemudian mengatakan para petugas penegak hukum juga bisa disebut sebagai pembela hak asasi manusia sejauh dia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia seperti melalui pemberantasan korupsi.

Baca juga: Menkopolhukam: percayakan penanganan teror bom ke aparat
Baca juga: Pimpinan KPK sudah berikan keterangan awal terkait teror bom ke Polisi


Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019