Gorontalo (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo menyita 500 kilogram sianida tanpa izin di Limba U 1, Kota Gorontalo, Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar (Kombes) Pol Novi Irawan di Gorontalo, Minggu, mengatakan sianida tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial JP (65).

"JP kami amankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis `sodium Cyanide` tanpa izin," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka JP tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan, dari tempat kejadian perkara, pihak Kepolisian menyita puluhan drum yang berisi sianida serta timbangan.

"Menurut informasi awal, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas. Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari sumber barang serta siapa saja pihak yang terlibat," tegasnya.

Saat ini kata Wahyu, tersangka JP beserta barang bukti telah berada di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya.

Baca juga: Polisi: Suami istri meninggal berpelukan di Lapas Lumajang karena tegak sianida

 

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019