(Antara) - Guna menutup defisit BPJS Kesehatan, pemerintah melalui kementerian kesehatan mengeluarkan aturan baru, berupa sistem urun dan selisih biaya untuk peserta BPJS. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani mengatakan, nantinya akan ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, sesuai dengan jenis pelayanan yang digunakan.