Bangkok (Antara/Reuters) - Partai politik Thailand yang mengusung pencalonan seorang puteri kerajaan sebagai perdana menteri menghadapi pelarangan ikut pemilu pada Maret, setelah seorang aktivis mengumumkan pada Minggu (10/2) akan mengajukan petisi untuk membubarkan partai itu.

Komisi Pemilihan Umum Thailand mengadakan rapat pada Senin untuk mempertimbangkan pencalonan Puteri Ubolratana Rajakanya Sirivadhana Barnavadi (67) yang menghebohkan negara itu pada Jumat (8/2). Puteri Ubolratana mengatakan akan jadi calon perdana menteri dari partai yang berpihak kepada mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang digulingkan.

Pencalonan kakak Raja Thailand, yang telah membintangi opera sabun dan film laga serta menyerahkan gelar kerajaan setelah menikah dengan warga negara Amerika, oleh partai pro-Thaksin merupakan langkah mengagetkan dalam menghadapi pertarungan politk jelang pemilu.

Pada Minggu, seorang aktivis mengatakan ia akan mengajukan petisi untuk mendiskualifikasi Partai Thai Raksa Chart yang mencalonkan Puteri Ubolratana.

"Pengumuman kerajaan memperjelas bahwa partai itu melanggar undang-undang pemilihan," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi bagi Perlindungan Konstitusi Srisuwan Janya kepada Reuters.

Srisuwan menambahkan, keluhannya kepada Komisi Pemilihan Umum adalah agar merekomendasikan pembubaran partai itu kepada Mahkamah Konstitusi.

Ketua Eksekutif Thai Raksa Chart Chaturon Chaisaeng menolak berkomentar tentang permintaan pembubaran itu. Partai tersebut dalam pernyataan pada Sabtu (9/2), mengatakan pihaknya "menerima dengan terbuka" pesan raja dan akan mematuhi peraturan pemilihan serta setia kepada tradisi.

Keluarga Kerajaan Thailand memiliki tradisi yang sudah berlangsung lama dalam menjauhkan diri dari politik, dan undang-undang pemilihan umum melarang partai-partai menggunakan kerajaan dalam kampanye mereka.

Partai-partai yang setia kepada mantan taipan telekomunikasi Thaksin telah mengalahkan partai-partai pro-kemapanan dalam tiap pemilihan sejak 2001, tetapi tiap kali pula dilengserkan melalui keputusan pengadilan atau kudeta.

Pewarta: Antara
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019