Depok (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar mengatakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan tolok ukur pendidikan seseorang.
    
"Jika PAUD nya bagus, maka anak tersebut tidak akan keluar dari sekolah ketika Sekolah Dasar (SD). Begitu juga dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)," ujar Harris dalam taklimat media di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa.
     
Oleh karena itu, pihaknya terus menekankan agar anak-anak harus masuk PAUD paling tidak setahun sebelum memasuki Sekolah Dasar (SD).

Dalam kesempatan itu, Harris juga menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  
"PP tentang SPM mulai berlaku efektif pada tahun 2019 ini," kata dia.
   
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.   
   
Harris mengatakan bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
    
Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.
   
Harris menjabarkan, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.
   
"Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar," jelas dia lagi.
   
Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP) PAUD. Dana ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp4,07 triliun, namun pada tahun ini meningkat menjadi Rp4,47 triliun.

Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak Ro1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.

Baca juga: Dirjen dorong daerah kembangkan kampung literasi
Baca juga: Kemendikbud minta Kadis Pendidikan proaktif salurkan KIP

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019