Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak lima paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.

"Barang bukti kami dapatkan dari seorang pengedar yang ditangkap saat melakukan transaksi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka berinisial MD (26) diamankan pada Jumat (8/2) di Jalan Gatot Subroto V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Herry juga mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada rencana transaksi oleh seorang pengedar, anggota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kemudian saat melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, penyergapan pun dilakukan untuk mencegah kaburnya tersangka.

Dari hasil penyergapan itu barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa lima paket sabu-sabu siap edar serta satu unit bong dan satu bilah pipet kaca yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan polisi berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pengedar yang memasok narkotika kepada pria yang merupakan warga Jalan Rantauan Darat, Gang Pembangunan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu.

"Hasil pemeriksaan sementara penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur alumni Akpol 2002 itu.

Baca juga: Sembilan pengedar narkoba divonis mati di PN Palembang

Baca juga: Dua pengedar narkoba berupaya kabur setelah ditangkap

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019