Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan ketiga orang di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, menjadi tersangka.

"Kaitannya sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap dibantu oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus terkait dengan putusan dari Bawaslu tentang dugaan laporan awal," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa.

Saat ini, ketiganya berinisial ES, IP dan CW tersebut berasal dari Kabupaten Karawang yang sudah ditahan di Polres Karawang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Trunoyudo hingga saat ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Sekarang kami sudah ada `device` masing-masing pihak perannya, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," ucapnya.

Ia mengatakan dalam video tersebut berisi pembicaraan yang nantinya akan ditranskrip kedalam bentuk digital forensik.

Sehingga nantinya pihaknya akan meminta keterangan dan pendapat ahli terkait isi video tersebut.

"Wujud keasliannya kita lihat video tersebut dan kita akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana juga dengan UU ITE, juga tentang bahasa yang dimaksud," tuturnya.

Kepolisian menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019